Sudah menjadi kecenderungannya, manusia amat mencintai materi atau harta yang menjadi miliknya. Di saat lapang saja ia demikian, terlebih lagi di saat sempit. Padahal Islam senantiasa menganjurkan umatnya untuk bersedekah di saat sulit sekalipun.
Allah SWT berfirman:
“Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 261)
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara sembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapatkan pahala di sisi Rabb mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” (Al-Baqarah: 274)
Keutamaan bersedekah sudah kita maklumi. Karena keutamaannya yang besar, syariat yang mulia ini banyak mendorong kita untuk mengeluarkan sedekah. Dorongan tersebut tidak hanya ditujukan kepada lelaki namun juga kepada kaum perempuan. Allah k berfirman dalam kitab-Nya yang agung:
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang jujur, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah (berdzikir), Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Al-Ahzab: 35)
Dalam surah lain, Allah l berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan serta meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka dan mereka akan beroleh pahala yang banyak.” (Al-Hadid: 18)
Rasul yang mulia pun turut memberi dorongan kepada para wanita untuk bersedekah, sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas c. Ia bertutur:
أَنَّ النَّبِيَّ n صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا، ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ، فَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَجَعَلْنَ يُلْقِيْنَ، تُلْقِي الْمَرْأَةُ
خُرْصَهَا وَسِخَابَهَا
“Nabi n shalat pada hari Idul Fithri dua rakaat dan tidak shalat sebelum maupun sesudahnya. Kemudian (setelah menyampaikan khutbah kepada hadirin) beliau mendatangi tempat para wanita sementara Bilal menyertai beliau. Beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka mulailah mereka melemparkan perhiasan mereka (ke kain yang dibentangkan Bilal untuk menampung sedekah), ada wanita yang melemparkan anting-anting dan kalungnya.” (HR. Al-Bukhari no. 964 dan Muslim no. 2054)
Asma` bintu Abi Bakr x berkata:
قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَالِي مَالٌ إِلاَّ مَا أَدْخَلَ عَلَيَّ الزُّبَيْرُ، فَأَتَصَدَّقُ؟ قَالَ: تَصَدَّقِي وَلاَ تُوْعِي فَيُوْعَى عَلَيْكِ
“Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki harta kecuali apa yang dimasukkan Az-Zubair kepadaku. Apakah boleh aku menyedekahkannya?’ Beliau bersabda: ‘Bersedekahlah. Jangan engkau kumpul-kumpulkan hartamu dalam wadah dan enggan memberikan infak, niscaya Allah akan menyempitkan rizkimu’.” (HR. Al-Bukhari no. 2590 dan Muslim no. 2375)
Sampaipun seorang wanita tidak memiliki kelebihan harta ataupun makanan, kecuali sedikit, Rasulullah n tetap memberikan dorongan baginya untuk bersedekah dan tidak menahannya, terutama kepada tetangganya. Abu Hurairah z menyampaikan bahwa Rasulullah n bersabda:
يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ، لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ
“Wahai wanita-wanita muslimah! Janganlah seorang tetangga meremehkan untuk memberikan sedekah kepada tetangganya, walaupun hanya sepotong kaki kambing.” (HR. Al-Bukhari no. 6017 dan Muslim no. 2376)
Al-Imam An-Nawawi t menerangkan, “Janganlah seorang wanita menahan untuk memberi sedekah dan hadiah kepada tetangganya, karena kekurangannya yang ada pada dirinya dan ia meremehkan apa yang hendak diberikannya. Namun hendaknya ia bersifat dermawan, memberi apa yang mudah baginya untuk diberikan walaupun hanya sedikit, seperti sepotong kaki kambing. Itu lebih baik daripada tidak memberi sama sekali. Allah k telah berfirman:
“Siapa yang beramal kebaikan walaupun hanya seberat semut yang sangat kecil niscaya ia akan melihat balasannya.” (Az-Zalzalah: 7)
Nabi SAW bersabda:
اتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ
“Takutlah kalian kepada api neraka walaupun (untuk menjaga diri dari neraka tersebut) kalian hanya dapat bersedekah dengan sepotong belahan kurma1.” (Al-Minhaj, 7/121)
Ketika Rasulullah SAW menyebutkan bahwa kaum wanita paling banyak menjadi penghuni neraka, beliau n memerintahkan mereka untuk banyak-banyak bersedekah. Sebagaimana pengabaran Abu Sa’id Al-Khudri z berikut ini, “Dalam satu hari raya, Idul Adha atau Idul Fithri, Rasulullah SAW keluar menuju mushalla (tanah lapang). Beliau melewati para wanita, maka beliau bersabda:
يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ، فَإِنِّي أُرِيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ
“Wahai sekalian kaum wanita, bersedekahlah. Karena diperlihatkan kepadaku mayoritas penduduk neraka adalah kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 304)
Kaum wanita diperintah bersedekah karena mayoritas mereka penghuni neraka. Dengan demikian, sedekah yang mereka keluarkan dapat menolak adzab api neraka dari mereka dengan izin Allah k, selain juga dengan banyak beristighfar, sebagaimana tambahan dalam riwayat Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar c:
يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَأَكْثِرْنَ الْاِسْتِغْفَرَ، فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ
“Wahai sekalian kaum wanita, bersedekahlah dan perbanyaklah istighfar (meminta ampun). karena aku melihat mayoritas penduduk neraka adalah kalian.” (HR. Muslim no. 238)
Boleh Bersedekah kepada Suami dan Anak
Sedekah yang utama adalah yang diberikan kepada kerabat terdekat. Karenanya, seorang wanita boleh memberikan sedekah kepada suaminya, bahkan mengeluarkan zakatnya untuk suaminya, bila memang suami termasuk orang yang berhak memperolehnya, dari kalangan orang-orang yang tersebut dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya sedekah (zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit hutang, untuk fi sabilillah, dan ibnu sabil (musafir)….” (At-Taubah: 60)
Ini merupakan pendapat jumhur ulama, sebagaimana dinukilkan oleh Al-Imam Ash-Shan’ani t dalam Subulus Salam (4/67).
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani t berkata, “Ulama berdalil dengan hadits ini (hadits Zainab Ats-Tsaqafiyyah x yang akan disebutkan setelah ini, pent.) untuk membolehkan seorang wanita memberikan zakatnya kepada suaminya. Ini merupakan pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, Ats-Tsauri, dua murid Abu Hanifah, dan salah satu dari dua riwayat Al-Imam Malik dan Al-Imam Ahmad.” (Fathul Bari, 3/415)
Al-Imam Asy-Syaukani t menyatakan, “Secara zahir, boleh bagi istri menyerahkan zakatnya kepada suaminya. Pertama, karena tidak ada larangan dalam hal ini. Dan siapa yang mengatakan tidak boleh, hendaklah ia mendatangkan dalil. Kedua (dalam hadits Zainab Ats-Tsaqafiyyah x, pent.) Nabi n tidak minta perincian2. Berarti, sedekah di sini keberadaannya umum (mencakup yang sunnah dan yang wajib). Tatkala beliau tidak meminta perincian tentang sedekah tersebut apakah sifatnya sunnah ataukah wajib, seakan-akan beliau menyatakan (kepada Zainab), ‘Boleh bagimu memberikan sedekah kepada suamimu, sama saja baik sedekah yang fardhu (yaitu zakat, pent.) atau yang sunnah’.” (Nailul Authar, 4/224)
Zainab Ats-Tsaqafiyyah, istri Abdullah bin Mas’ud z, pernah minta izin menemui Rasulullah n. Ketika disebutkan nama Zainab di hadapan Rasulullah n, beliau bertanya:
أَيُّ الزَّياَنِبِ؟ فَقِيْلَ: امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُوْدٍ. قَالَ: نَعَمْ، ائْذنُوا لَهَا. فَأُذِنَ لَهَا، قَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللهِ، إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ، وَكَانَ عِنْدِي حُلِّيٌ لِي، فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهَا، فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ. فَقَالَ النَّبِيُّ n: صَدَقَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيهِمْ
“Zainab yang mana?” Dijawab, “Istri Ibnu Mas’ud.” Beliau berkata, “Iya, izinkan dia masuk.” Maka diizinkanlah Zainab, ia bertanya, “Wahai Nabiyullah! Engkau hari ini memerintahkan kami bersedekah. Aku memiliki perhiasan, aku ingin menyedekahkannya. Namun Ibnu Mas’ud menganggap bahwa dirinya dan anaknya adalah orang yang paling pantas memperoleh sedekahku itu.” Nabi n bersabda, “Benar kata Ibnu Mas’ud, suami dan anakmu adalah orang yang paling pantas mendapatkan sedekahmu tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 1462)
Dalam riwayat lain disebutkan, Zainab Ats-Tsaqafiyyah x berkata:
كُنْتُ فِي الْمَسْجِدِ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ n، فَقَالَ: تَصَدَّقْنَ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ. وَكَانتْ زَيْنَبُ تُنْفِقُ عَلَى عَبْدِ اللهِ وَأَيْتَامٍ فِي حِجْرِهَا. فَقَالَتْ لِعَبْدِ اللهِ: سَلْ رَسُوْلَ اللهِ n، أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَيْكَ وَعَلَى أَيْتَامِي فِي حِجْرِيْ مِنَ الصَّدَقَةِ؟ فَقَالَ: سَلِي أَنْتِ رَسُوْلَ اللهِ n. فَانْطَلَقْتُ إِلَى النَّبِيِّ n فَوَجَدْتُ امْرَأَةً مِنَ الْأَنْصَارِ عَلَى الْبَابِ، حَاجَتُهَا مِثْلُ حَاجَتِيْ. فَمَرَّ عَلَيْنَا بِلاَلٌ، فَقُلْنَا: سَلِ النَّبِيَّ n أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي وَأَيْتاَمٍ لِي فِي حِجْرِي. وَقُلْنَا: لاَ تُخْبِرْ بِنَا. فَدَخَلَ فَسَأَلَهُ، فَقَالَ: مَنْ هُمَا؟ قَالَ: زَيْنَبُ. قَالَ: أَيُّ الزَّياَنِبِ؟ قَالَ: امْرَأَةُ عَبْدِ اللهِ. قَالَ: نَعَمْ، وَلَهَا أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ
“Aku pernah berada dalam masjid, ketika itu aku melihat Nabi n bersabda, ‘Bersedekahlah kalian (para wanita) walaupun dengan perhiasan kalian.’ Sementara Zainab biasa memberikan infak kepada Abdullah dan anak-anak yatim yang berada dalam pengasuhannya. Zainab berkata kepada Abdullah, ‘Tanyakan kepada Rasulullah SAW, apakah boleh bagiku memberikan infak kepadamu dan kepada anak-anak yatim yang dalam asuhanku?’ Abdullah berkata, ‘Kamu saja yang bertanya kepada Rasulullah.’ Aku pun pergi ke tempat Nabi SAW. Di depan pintu aku menjumpai seorang wanita dari kalangan Anshar, keperluannya (permasalahannya) sama dengan keperluanku. Ketika itu Bilal melewati kami, maka kami pun memanggilnya dan meminta kepadanya, ‘Tanyakan kepada Nabi SAW, apakah boleh bagiku memberikan infak kepada suamiku dan kepada anak-anak yatimku yang dalam asuhanku?’ Kami juga berpesan, ‘Jangan engkau beritahu kepada Nabi siapa kami berdua.’ Bilal pun masuk ke tempat Nabi dan bertanya kepada beliau. Setelahnya Rasulullah n bertanya, ‘Siapa dua wanita yang bertanya itu?’ Bilal menjawab, ‘Zainab.’ ‘Zainab yang mana?’ tanya Rasulullah SAW. Bilal menjawab, ‘Istri Abdullah.’ ‘Iya, boleh dan ia akan mendapatkan pahala karena menyambung hubungan kekerabatan dan pahala sedekah’.” (HR. Al-Bukhari no. 1466 dan Muslim no. 2315)
Posting Komentar