Terhadap orang tua renta atau seseorang yang mengalami kepayahan yang sangat sehingga tidak lagi sanggup berpuasa, seperti : seorang yang sakit parah yang tidak lagi diharapkan kesembuhannya maka dibolehkan untuk tidak berpuasa namun diwajibkan atas mereka mengeluarkan fidyah yaitu memberikan makan satu orang miskin setiap harinya, sebagaimana disebutkan Allah swt didalam firman-Nya :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya : “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. AL Baqarah : 184)
Tentang ayat ini Imam Bukhari meriwayatkan dari Atha dia mendengar Ibnu Abbas membaca ayat; "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin, "(QS. Albaqarah 184), Ibnu Abbas berkata; Ayat ini tidak dimanshukh, namun ayat ini hanya untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.'
Ibnu Katsir didalam tafsirnya juga menyebutkan bahwa Abu Bakar bin Abi Syaibah berkata : Abdurahman telah bercerita kepada kami dari Asy’ats bin Suwar dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata bahwa ayat “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membaayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin.” Adalah terhadap seorang tua renta yang tidak sanggup berpuasa lalu mengalami kepayahan maka dia mendapatkan rukhshah (keringanan) untuk memberikan makan setiap harinya seorang miskin. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz I hal 500)
Dari ayat dan penjelasan diatas dapat difahami bahwa fidyah tersebut diberikan kepada orang-orang miskin. Diwajibkan bagi mereka yang terkena kewajiban fidyah untuk memberikan makan satu orang miskin setiap harinya.
Dan tidak ada persyaratan bahwa orang miskin yang diberikan kepadanya fidyah haruslah sudah mencapai usia baligh. Fidyah bisa diberikan kepada anak-anak kecil yang miskin meskipun terjadi perbedaan dikalangan para ulama terhadap anak yang masih menyusui.
Fidyah bisa pula diberikan kepada karib kerabatnya yang miskin selama nafkah mereka tidak menjadi tanggungannya.
Wallahu A’lam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar